Cacat tetap sebagian berasal dari kata dasar cacat.
Cacat tetap yang menyebabkan seseorang kehilangan sebagian dari fungsi tubuhnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cacat tetap sebagian adalah cacat tetap yang menyebabkan seseorang kehilangan sebagian dari fungsi tubuhnya.