Cagar budaya berasal dari kata dasar cagar.
Cagar budaya memiliki arti dalam bidang ilmu antropologi.
Daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Cagar budaya berasal dari kata dasar cagar.