Cagar sumber daya berasal dari kata dasar cagar.
Cagar nasional yang didirikan untuk melindungi sumber daya alam suatu kawasan untuk pemanfaatan di masa depan dan mencegah kegiatan ekstraksi atau pembangunan yang dapat memengaruhi keutuhan sumber daya tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cagar sumber daya adalah cagar nasional yang didirikan untuk melindungi sumber daya alam suatu kawasan untuk pemanfaatan di masa depan dan mencegah kegiatan ekstraksi atau pembangunan yang dapat memengaruhi keutuhan sumber daya tersebut.