Campur tangan memiliki 2 arti.
Campur tangan berasal dari kata dasar campur.
Campur tangan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti campur tangan adalah turut mencampuri (memasuki) perkara orang lain. Arti lainnya dari campur tangan adalah tersangkut atau terlibat dalam suatu tindakan kejahatan (perkara orang lain dan sebagainya).