Cek berjaminan berasal dari kata dasar cek.
Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank tempat cek ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai depositor bank tersebut dan bahwa dana cek itu cukup.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cek berjaminan adalah cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank tempat cek ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai depositor bank tersebut dan bahwa dana cek itu cukup.