Cuti panjang memiliki 2 arti.
Cuti panjang berasal dari kata dasar cuti.
Cuti panjang adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Arti dari cuti panjang dapat masuk ke dalam jenis kiasan sehingga penggunaan cuti panjang dapat bukan dalam arti yang sebenarnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cuti panjang adalah cuti selama 3 bulan yang diberikan kepada pegawai atau karyawan setiap 6 tahun sekali. Arti lainnya dari cuti panjang adalah dirumahkan.