Dana kematian berasal dari kata dasar dana.
Dana yang dipersiapkan untuk pembiayaan penguburan sebagai salah satu maslahat polis asuransi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dana kematian adalah dana yang dipersiapkan untuk pembiayaan penguburan sebagai salah satu maslahat polis asuransi.