Dana upah berasal dari kata dasar dana.
Keadaan produksi pertanian berlebih yang dianggap dapat digunakan untuk membiayai pembangunan industri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dana upah adalah keadaan produksi pertanian berlebih yang dianggap dapat digunakan untuk membiayai pembangunan industri.