Dana penyusutan berasal dari kata dasar dana.
Dana penyusutan memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Uang yang berasal dari penyusutan yang disisihkan untuk tujuan penyusutan harta tetap.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dana penyusutan adalah uang yang berasal dari penyusutan yang disisihkan untuk tujuan penyusutan harta tetap. Dana penyusutan berasal dari kata dasar dana.