Dana pemutihan berasal dari kata dasar dana.
Maslahat meninggal dunia yang dibayarkan sekaligus dirancang untuk membayar utang yang berjumlah besar dan membayar biaya yang dikeluarkan sebelum meninggal dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dana pemutihan adalah maslahat meninggal dunia yang dibayarkan sekaligus dirancang untuk membayar utang yang berjumlah besar dan membayar biaya yang dikeluarkan sebelum meninggal dunia.