Delinkuensi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Delinkuensi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga delinkuensi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata delinkuensi adalah tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Delinkuensi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.