Deportasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Deportasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga deportasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Deportasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.