Desa praja berasal dari kata dasar desa.
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasa, dan mempunyai harta benda sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti desa praja adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasa, dan mempunyai harta benda sendiri.