Dewan pemerintah daerah berasal dari kata dasar dewan.
Unsur pemerintah daerah yang bertugas menjalankan pemerintahan daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dewan pemerintah daerah adalah unsur pemerintah daerah yang bertugas menjalankan pemerintahan daerah.