Dinas peternakan daerah berasal dari kata dasar dinas.
Lembaga pemerintah di daerah yang tugasnya mengelola bidang peternakan (dalam mengamankan peternakan dll).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dinas peternakan daerah adalah lembaga pemerintah di daerah yang tugasnya mengelola bidang peternakan (dalam mengamankan peternakan dll).