Dokter jaga berasal dari kata dasar dokter.
Dokter yang mendapat giliran bertugas atau berpraktik pada hari atau waktu tertentu (pada hari libur dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dokter jaga adalah dokter yang mendapat giliran bertugas atau berpraktik pada hari atau waktu tertentu (pada hari libur dan sebagainya).