Dokter praktik umum berasal dari kata dasar dokter.
Dokter yang memiliki kemampuan mengobati berbagai penyakit dan memperoleh izin melakukan praktik medis untuk umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dokter praktik umum adalah dokter yang memiliki kemampuan mengobati berbagai penyakit dan memperoleh izin melakukan praktik medis untuk umum.