Eksploit memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Eksploit memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga eksploit dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pemberitahuan dari juru sita kepada yang tersangkut dalam perkara di pengadilan dalam suatu akte yang meminta agar yang bersangkutan menghadap ke pengadilan pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata eksploit adalah pemberitahuan dari juru sita kepada yang tersangkut dalam perkara di pengadilan dalam suatu akte yang meminta agar yang bersangkutan menghadap ke pengadilan pada hari dan jam yang telah ditentukan. Eksploit memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.