Ekstradisi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Ekstradisi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga ekstradisi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Penyerahan orang yang diang gap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata ekstradisi adalah penyerahan orang yang diang gap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan. Ekstradisi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.