Forensik memiliki 2 arti.
Forensik adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Forensik memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga forensik dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata forensik adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum. Arti lainnya dari forensik adalah ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan. Contoh: Polisi belum bisa menjelaskan identitas korban karena masih menunggu hasil pemeriksaan yang diselidiki oleh tim forensik.