Fornikasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga fornikasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata fornikasi adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan pernikahan yang didasarkan atas rasa suka sama suka dan saling membutuhkan tanpa paksaan dan tanpa bayaran. Arti lainnya dari fornikasi adalah zina.