Gugatan memiliki 4 arti.
Gugatan berasal dari kata dasar gugat.
Gugatan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Gugatan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga gugatan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata gugatan adalah tuntutan. Arti lainnya dari gugatan adalah celaan.