Hak bertanya berasal dari kata dasar hak.
Hak anggota dpr, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak bertanya adalah hak anggota dpr, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah.