Hak eksteritorial memiliki 2 arti.
Hak eksteritorial berasal dari kata dasar hak.
Hak eksteritorial adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak eksteritorial adalah hak untuk memberlakukan hukum dari suatu negara di wilayah negara lain. Arti lainnya dari hak eksteritorial adalah hak imunitas.