Hak gadai berasal dari kata dasar hak.
Hak gadai memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Hak kreditor atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak gadai adalah hak kreditor atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya. Hak gadai berasal dari kata dasar hak.