Harga terendah berasal dari kata dasar harga.
Harga termurah untuk suatu barang atau jasa, biasanya ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harga terendah adalah harga termurah untuk suatu barang atau jasa, biasanya ditetapkan oleh pemerintah.