Hasil perkawinan berasal dari kata dasar hasil.
Hal-hal yang didapat setelah terjadinya perkawinan yang sah berdasarkan adat kebudayaan, agama, dan peraturan hukum yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hasil perkawinan adalah hal-hal yang didapat setelah terjadinya perkawinan yang sah berdasarkan adat kebudayaan, agama, dan peraturan hukum yang berlaku.