Hubungan informal berasal dari kata dasar hubungan.
Hubungan di antara orang-orang dalam organisasi yang tidak diatur dalam dasar hukum pendirian organisasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hubungan informal adalah hubungan di antara orang-orang dalam organisasi yang tidak diatur dalam dasar hukum pendirian organisasi.