Hukum agraria berasal dari kata dasar hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria. Arti lainnya dari hukum agraria adalah hukum yang mengatur tentang pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa.