Hutan produksi berasal dari kata dasar hutan.
Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, untuk pembangunan, industri, dan ekspor pada khususnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hutan produksi adalah kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, untuk pembangunan, industri, dan ekspor pada khususnya.