Hutan suaka alam berasal dari kata dasar hutan.
Kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati dan manfaat lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hutan suaka alam adalah kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati dan manfaat lainnya.