Ilmu hukum memiliki 2 arti.
Ilmu hukum berasal dari kata dasar ilmu.
Ilmu hukum adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Ilmu hukum memiliki arti dalam bidang ilmu antropologi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ilmu hukum adalah ilmu tentang aturan, norma kehidupan masyarakat, serta adat-istiadat yang dibuat oleh penguasa dalam suatu masyarakat. Arti lainnya dari ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum (undang-undang dan sebagainya).