Ilmu kehutanan berasal dari kata dasar ilmu.
Ilmu yang mencakupi pengusahaan tanah hutan sebagai sumber produksi yang permanen, penanaman dan penggunaan kayu, pengaturan hutan guna proteksi air, pengaliran air sungai, dan manajemen binatang liar di hutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ilmu kehutanan adalah ilmu yang mencakupi pengusahaan tanah hutan sebagai sumber produksi yang permanen, penanaman dan penggunaan kayu, pengaturan hutan guna proteksi air, pengaliran air sungai, dan manajemen binatang liar di hutan.