Ilmu kewarganegaraan berasal dari kata dasar ilmu.
Cabang ilmu pengetahuan, khususnya bidang ilmu politik, mengenai hubungan antarwarga negara dan hubungan umum yang menyangkut masalah hak dan kewajiban warga negara terhadap negara dan sebaliknya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ilmu kewarganegaraan adalah cabang ilmu pengetahuan, khususnya bidang ilmu politik, mengenai hubungan antarwarga negara dan hubungan umum yang menyangkut masalah hak dan kewajiban warga negara terhadap negara dan sebaliknya.