Instansi memiliki 3 arti.
Instansi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Instansi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Instansi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga instansi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata instansi adalah badan pemerintah umum (seperti jawatan, kantor). Contoh: Kejadian (pelanggaran, penemuan, dan sebagainya) itu harus secepatnya dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Arti lainnya dari instansi adalah tingkatan (pengadilan).