Izin usaha bank berasal dari kata dasar izin.
Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasional bank setelah memperoleh izin prinsip bank.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti izin usaha bank adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasional bank setelah memperoleh izin prinsip bank.