Jual gadai berasal dari kata dasar jual.
Menjual (tanah dan sebagainya) dengan pembayaran kontan dengan syarat bahwa setelah jangka waktu tertentu pemilik (penjual) berhak membelinya kembali.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jual gadai adalah menjual (tanah dan sebagainya) dengan pembayaran kontan dengan syarat bahwa setelah jangka waktu tertentu pemilik (penjual) berhak membelinya kembali.