Jual putus berasal dari kata dasar jual.
Menggadaikan tanah yang tidak dapat ditebus lagi karena jangka waktu penebusannya sudah lewat (kedaluwarsa).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jual putus adalah menggadaikan tanah yang tidak dapat ditebus lagi karena jangka waktu penebusannya sudah lewat (kedaluwarsa).