Jual kurang berasal dari kata dasar jual.
Menjual tanah dengan hak untuk dapat membelinya kembali setelah jangka waktu tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jual kurang adalah menjual tanah dengan hak untuk dapat membelinya kembali setelah jangka waktu tertentu.