Kabinet presidensial berasal dari kata dasar kabinet.
Sistem pemerintahan dengan pelaksanaan tugas eksekutif dipimpin dan dipertanggungjawabkan oleh presiden, sedangkan presiden tidak tunduk dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kabinet presidensial adalah sistem pemerintahan dengan pelaksanaan tugas eksekutif dipimpin dan dipertanggungjawabkan oleh presiden, sedangkan presiden tidak tunduk dan bertanggung jawab kepada parlemen.