Kadaster memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kadaster dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Badan (pemerintah) pencatat tanah milik yang menentukan letak rumah, luas tanah, serta ukuran batasnya untuk menentukan pajak dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kadaster adalah badan (pemerintah) pencatat tanah milik yang menentukan letak rumah, luas tanah, serta ukuran batasnya untuk menentukan pajak dan sebagainya.