Arti Kata Kadaster di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kadaster memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kadaster dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti kadaster

Kadaster

Badan (pemerintah) pencatat tanah milik yang menentukan letak rumah, luas tanah, serta ukuran batasnya untuk menentukan pajak dan sebagainya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kadaster adalah badan (pemerintah) pencatat tanah milik yang menentukan letak rumah, luas tanah, serta ukuran batasnya untuk menentukan pajak dan sebagainya.

Terkait