Kantor perwakilan berasal dari kata dasar kantor.
Kantor atau instansi pemerintah (usaha dagang dan sebagainya) yang mewakili urusan kantor induk di tempat lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kantor perwakilan adalah kantor atau instansi pemerintah (usaha dagang dan sebagainya) yang mewakili urusan kantor induk di tempat lain.