Karambau memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga karambau dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hukuman denda bagi mereka yang melakukan penangkapan kerbau tanpa seizin sultan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata karambau adalah hukuman denda bagi mereka yang melakukan penangkapan kerbau tanpa seizin sultan.