Kartu nasabah berasal dari kata dasar kartu.
Kartu nasabah memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Kartu yang harus diisi dan ditandatangani nasabah pada saat pembukaan rekening.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kartu nasabah adalah kartu yang harus diisi dan ditandatangani nasabah pada saat pembukaan rekening. Kartu nasabah berasal dari kata dasar kartu.