Kasasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Kasasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kasasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh mahkamah agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Contoh: Kekuasaan hak kasasi hanyalah hak kekuasaan mahkamah agung.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh mahkamah agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Contoh: Kekuasaan hak kasasi hanyalah hak kekuasaan mahkamah agung. Kasasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.