Kawin angkat bapak berasal dari kata dasar kawin.
Perkawinan antara seorang wanita yang sedang hamil di luar perkawinan yang sah dan seorang pemuda yang bersedia mengawini wanita itu, kadang-kadang dengan bayaran atau upah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin angkat bapak adalah perkawinan antara seorang wanita yang sedang hamil di luar perkawinan yang sah dan seorang pemuda yang bersedia mengawini wanita itu, kadang-kadang dengan bayaran atau upah.