Kawin campur berasal dari kata dasar kawin.
Kawin campur memiliki arti dalam bidang ilmu sosiologi.
Perkawinan di antara dua pihak yang berbeda agama, kebudayaan, golongan, atau suku bangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin campur adalah perkawinan di antara dua pihak yang berbeda agama, kebudayaan, golongan, atau suku bangsa. Kawin campur berasal dari kata dasar kawin.