Kebulatan suara berasal dari kata dasar kebulatan.
Prosedur pemberian suara dalam badan internasional yang menyatakan bahwa tidak ada negara yang dapat diikat dengan suatu keputusan tanpa negara itu memberikan persetujuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kebulatan suara adalah prosedur pemberian suara dalam badan internasional yang menyatakan bahwa tidak ada negara yang dapat diikat dengan suatu keputusan tanpa negara itu memberikan persetujuannya.