Kecabuhan berasal dari kata dasar cabuh.
Kecabuhan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kecabuhan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kecabuhan adalah kekacauan. Arti lainnya dari kecabuhan adalah kerusuhan.