Kejahatan pers berasal dari kata dasar kejahatan.
Tindak pidana yang bersangkutpaut dengan pekerjaan pers.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kejahatan pers adalah tindak pidana yang bersangkutpaut dengan pekerjaan pers.
Iklan tertutup dalam 10 detik